SIMALUNGUN - Penetapan pelaksana tugas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Bandar Masilam atas nama Guru yang mengajar di SMA Negeri I Bandar berinisial LS yang disinyalir menyalahi syarat dan aturan yang berlaku.
Pasalnya, menurut nara sumber terkait informasi jabatan dan syarat sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam dituding telah dimanipulasi dan disinyalir terjadi jual beli jabatan pada saat pengajuannya.
Informasi diungkap nara sumber terkait dua alasan penugasan Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/07/2023) sekira pukul 15.05 WIB.
"Kekosongan jabatan Kepala SMK Negeri I Bandar Masilam dikarenakan telah meninggal dunia, " sebut Nara Sumber.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sudjono
|
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan TP 2023-2024 yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, demi menjamin kelancaran administrasi operasional dan tata kelola keuangan serta proses belajar mengajar.
"Pengajuan disampaikan melalui Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI bernomor: 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, " beber Nara Sumber.
Lebih lanjut disebutkan, tentunya surat yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ditanggapi oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
"Di sinilah kejanggalan itu muncul dari pihak SMA Negeri I Bandar, Kabupaten Simalungun, atas pengajuan yang dilakukan secara signifikan, menyatakan oknum LS menjabat Wakil Kasek, " ungkap Nara Sumber.
Kemudian, nara sumber menambahkan, dalam hal ini sepatutnya pihak Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar dievaluasi dan diperiksa. Tentunya, terjadi tindak penyalahgunaan jabatan, atas kebijakan mengusulkan guru yang belum mengikuti uji kompetensi, sesuai aturan dan peraturan.
"Namun, pada tanggal 10 Maret 2023, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut telah menandatangani Surat Perintah Tugas, bernomor : 800/2.d/Subbag. Umum/IV/2023, atas nama LS sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, " pungkas nara sumber.
Diketahui, dalam hal ini tidak sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditentukan. Ada beberapa persyaratan di antaranya, bersertifikat Guru Pengerak dan berpengalaman dengan jabatan menajemen di satuan pendidikan.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar Mariani Samosir saat dikonfirmasi terkait jabatan dan seleksi kompetensi atas nama Lelita Sabariaty melalui sambungan pesan percakapan selular.
Namun, Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar Mariani Samosir enggan menanggapi penyampaian konfirmasi awak media ini dan sangat disesalkan, hingga rilis berita ini dilansir ke publik pesan tak terjawab.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah VI dan oknum guru berinisial LS, belum berhasil dimintai tanggpannya terkait surat pengajuan bernomor: 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, hingga berita ini dipublikasikan.